Manado,TRIVI SULUT.com - Sengketa tanah yang terjadi antara Hanny Wala yang mengkalim sebagai
pemilik lahan dan warga kampung bobo Maasing kecamatan Tuminting kota
Manado dengan menggunakan ormas yakni Brigade Manguni untuk melakukan
pengosongan lokasi mendapat sorotan dari Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja (Kasat Pol PP) kota Manado, Xaverius Runtuwene.
Menurut
Runtuwene, ormas dalam hal ini Brigade Manguni tidak bisa melakukan
penertiban dilokasi tersebut karena itu bertentangan dengan aturan dan
yang berhak itu adalah Pemerintah dalam hal ini SatPol PP dibantu aparat
kepolisian dan TNI.
“saya sangat merespon dengan baik apa yang
dilakukan oleh Brigade Manguni, akan tetapi jika hal-hal yang menyangkut
dengan penertiban itu menjadi kewenangan Polisi Pamong Praja
sebagaimana di atur dalam aturan” jelas Runtuwene kepada TRIVI SULUT.com,
Kamis (11/6) saat ditemui diruang kerjanya.
Dirinya berharap agar Brigade Manguni dapat menahan diri sambil menunggu kepastian dari Pemerintah kota Manado.
Editor : Gibson
Home »
Berita Utama
,
Kota
» Runtuwene : Yang Berhak Melakukan Penertiban Adalah Pemerintah Setempat, Bukan nya Ormas
Runtuwene : Yang Berhak Melakukan Penertiban Adalah Pemerintah Setempat, Bukan nya Ormas
Publikasi Redaksi | Pada : Jun 11, 2015 | 7:18 PM
Label:
Berita Utama,
Kota


Post a Comment