Berita Terkini:
Home » , » Runtuwene : Yang Berhak Melakukan Penertiban Adalah Pemerintah Setempat, Bukan nya Ormas

Runtuwene : Yang Berhak Melakukan Penertiban Adalah Pemerintah Setempat, Bukan nya Ormas

Publikasi Redaksi | Pada : Jun 11, 2015 | 7:18 PM

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kota Manado, Xaverius Runtuwene.
Manado,TRIVI SULUT.com - Sengketa tanah yang terjadi antara Hanny Wala yang mengkalim sebagai pemilik lahan dan warga kampung bobo Maasing kecamatan Tuminting kota Manado dengan menggunakan ormas yakni Brigade Manguni untuk melakukan pengosongan lokasi mendapat sorotan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) kota Manado, Xaverius Runtuwene.

Menurut Runtuwene, ormas dalam hal ini Brigade Manguni tidak bisa melakukan penertiban dilokasi tersebut karena itu bertentangan dengan aturan dan yang berhak itu adalah Pemerintah dalam hal ini SatPol PP dibantu aparat kepolisian dan TNI.

“saya sangat merespon dengan baik apa yang dilakukan oleh Brigade Manguni, akan tetapi jika hal-hal yang menyangkut dengan penertiban itu menjadi kewenangan Polisi Pamong Praja  sebagaimana di atur dalam aturan” jelas Runtuwene kepada TRIVI SULUT.com, Kamis (11/6) saat ditemui diruang kerjanya.

Dirinya berharap agar Brigade Manguni dapat menahan diri sambil menunggu kepastian dari Pemerintah kota Manado.




Editor : Gibson
Bagikan Berita Ini :

Post a Comment