Denpasar,TRIVI SULUT.com — Demi berlanjutnya
proses hukum dalam kasus tewasnya Angeline (8) di Denpasar, Bali, kedua
orangtua kandung bocah perempuan itu, Hamidah dan Rosidik, mendatangi
sebuah kantor notaris di Denpasar, Kamis (11/6/2015).
Hamidah dan Rosidik datang ke Kantor Notaris Anneke Wibowo didampingi anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Ya,
kami sekeluarga ingin jenazah dimakamkan di Banyuwangi. Kami sudah
bicara dengan polisi, katanya mau dibantu proses pemulangan jenazah,"
kata Rosidik.
Menurut Rosidik, maksud kedatangan mereka ke
notaris adalah untuk menambah bukti-bukti kuat demi proses hukum
lanjutan yang bisa menjerat ibu asuh Angeline Margareith Megawe dengan pasal kelalaian. Dengan kelalaian, Margareith bisa disangka menyalahi perjanjian, dan berdampak secara hukum kepada wanita tersebut.
Selain itu, Notaris Anneke juga memberikan salinan perjanjian, yang mungkin akan diperlukan terkait pengungkapan kasus pembunuhan ini.
Sementara
itu, menanggapi kasus pengasuhan anak, Anneke mengaku membuat Surat
Pengakuan Pengangkatan Anak saat Angeline berusia lima hari dan belum
diberi nama. Kala itu, Hamidah dan Rosidik datang kepadanya untuk
keperluan itu.
"Saya tidak pernah mengeluarkan surat pengangkatan
anak. Notaris tidak boleh mengeluarkan surat pengangkatan anak, harus
ke pengadilan. Dari saya itu surat pengakuan pengangkatan anak,
kesepakatan awal sebelum melakukan tindakan selanjutnya untuk dilegalkan
ke pengadilan," kata Anneke.
Editor : Alfrets
Sumber : Kompas
Home »
Bali
,
Berita Utama
,
Nasional
» Demi Jerat Margareith, Ayah dan Ibu Kandung Angeline Datangi Kantor Notaris
Demi Jerat Margareith, Ayah dan Ibu Kandung Angeline Datangi Kantor Notaris
Publikasi Redaksi | Pada : Jun 11, 2015 | 6:42 PM
Label:
Bali,
Berita Utama,
Nasional
Post a Comment